Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPSK 6/2010 · Peraturan LPSK No. 6 Tahun 2010 · Peraturan LPSK Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2010Tanggal Penetapan:13 Juli 2010
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
TemaTata Cara Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban
LokasiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tanggal Berlaku13 Juli 2010
Tanggal Penetapan13 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Syarat dan tata cara permohonan perlindungan, termasuk pihak yang dapat mengajukan permohonan, persyaratan formil dan materiil, serta proses investigasi dan klarifikasi.
  2. Persiapan pemberian perlindungan, meliputi penyusunan rencana kegiatan perlindungan oleh Bidang Perlindungan, penandatanganan perjanjian perlindungan dan surat pernyataan kesediaan oleh pemohon.
  3. Penanganan pemberian perlindungan, termasuk klasifikasi kasus (berat, sedang, ringan) berdasarkan tingkat keseriusan ancaman dan pentingnya keterangan saksi, bentuk perlindungan yang diberikan (fisik, non fisik, hukum), serta pemenuhan hak-hak prosedural saksi dan korban.
  4. Perlindungan darurat yang dapat diberikan dalam situasi tertentu dengan mengabaikan sementara persyaratan formil dan materiil.
  5. Penghentian perlindungan berdasarkan alasan tertentu, seperti permintaan saksi/korban, permintaan pejabat berwenang, pelanggaran perjanjian, atau penilaian LPSK bahwa perlindungan tidak lagi diperlukan.
  6. Monitoring dan pengawasan pelaksanaan pemberian perlindungan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan yang bersumber dari anggaran LPSK dan/atau sumber lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(-)

(-)