di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban
Juga dikenal sebagai: Peraturan LPSK 6/2010 · Peraturan LPSK No. 6 Tahun 2010 · Peraturan LPSK Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan yang bersumber dari anggaran LPSK dan/atau sumber lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.