Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014

Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 43/2014 · Peraturan Menag No. 43 Tahun 2014 · Peraturan Menag Nomor 43 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaTata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas Dalam Binaan Kementerian Agama yang mengatur mengenai pembayaran tunjangan profesi GBPNS.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pembayaran tunjangan profesi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kriteria dan persyaratan GBPNS yang berhak menerima tunjangan profesi, yaitu guru madrasah dan guru pendidikan agama pada sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja minimal (24 jam tatap muka per minggu, atau ketentuan khusus bagi kepala/wakil kepala sekolah/madrasah atau guru BK).
  2. Pengaturan mengenai pemenuhan beban kerja bagi GBPNS yang tidak dapat memenuhi 24 jam tatap muka karena struktur kurikulum.
  3. Besaran tunjangan profesi, yaitu setara dengan gaji pokok PNS bagi yang telah memiliki jabatan fungsional guru sesuai inpassing, atau sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan bagi yang belum memiliki jabatan fungsional.
  4. Ketentuan mengenai penghentian pembayaran tunjangan profesi (misalnya karena meninggal dunia, mencapai batas usia, mengundurkan diri, melanggar kewajiban, dll.).
  5. Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi yang dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  6. Prosedur pembayaran tunjangan profesi, termasuk verifikasi berkas, mekanisme pembayaran, dan persyaratan pengajuan pembayaran.

(-)

(-)