Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pembayaran tunjangan profesi.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kriteria dan persyaratan GBPNS yang berhak menerima tunjangan profesi, yaitu guru madrasah dan guru pendidikan agama pada sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja minimal (24 jam tatap muka per minggu, atau ketentuan khusus bagi kepala/wakil kepala sekolah/madrasah atau guru BK).
- Pengaturan mengenai pemenuhan beban kerja bagi GBPNS yang tidak dapat memenuhi 24 jam tatap muka karena struktur kurikulum.
- Besaran tunjangan profesi, yaitu setara dengan gaji pokok PNS bagi yang telah memiliki jabatan fungsional guru sesuai inpassing, atau sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan bagi yang belum memiliki jabatan fungsional.
- Ketentuan mengenai penghentian pembayaran tunjangan profesi (misalnya karena meninggal dunia, mencapai batas usia, mengundurkan diri, melanggar kewajiban, dll.).
- Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi yang dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Prosedur pembayaran tunjangan profesi, termasuk verifikasi berkas, mekanisme pembayaran, dan persyaratan pengajuan pembayaran.