Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang tata cara pemberian tunjangan profesi guru bukan pegawai aparatur sipil negara (GBPASN) pada Kementerian Agama. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan penghargaan atas profesionalitas guru bukan pegawai ASN.
Ketentuan substansial meliputi:
- GBPASN yang berhak menerima tunjangan meliputi guru pada Madrasah, guru pendidikan agama pada sekolah, guru pada widyalaya, dan guru pada satuan pendidikan keagamaan.
- Persyaratan penerima tunjangan meliputi memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja, aktif mengajar sesuai sertifikat, berusia maksimal 60 tahun, tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain, memiliki nilai kinerja minimal baik, dan mengajar sesuai rasio guru dan siswa (dengan pengecualian tertentu).
- Besaran tunjangan ditetapkan setara gaji pokok PNS jika sudah *inpassing*, atau ditetapkan oleh Menteri jika belum *inpassing*.
- Proses pemberian tunjangan meliputi penginputan data, verifikasi dan validasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, dan penetapan penerima oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
- Pembayaran tunjangan dapat dilakukan bertahap atau bulanan.
- Pemberian tunjangan dihentikan apabila guru meninggal dunia, mencapai usia 60 tahun, berhalangan tetap, mengundurkan diri, melalaikan kewajiban, berakhirnya perjanjian kerja, melanggar perjanjian kerja, melakukan tindak pidana, tidak memenuhi beban kerja, atau melanggar kode etik guru.