di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentei Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Pada Kementrian Agama
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 42/2015 · Peraturan Menag No. 42 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 42 Tahun 2015
Peraturan Menteri Agama ini mengubah ketentuan mengenai tata cara pembayaran tunjangan profesi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi kewajiban pelaksanaan beban kerja bagi GBPNS yang tidak mendapat tugas tambahan sebagai kepala madrasah/sekolah atau bukan guru kelas.
Perubahan substansial terletak pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014, yang mengatur bahwa GBPNS yang tidak mendapat tugas tambahan sebagai kepala madrasah/sekolah atau bukan guru kelas, wajib melaksanakan beban kerja paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap, sebelum mendapat tugas tambahan lainnya.