Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentei Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Pada Kementrian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 42/2015 · Peraturan Menag No. 42 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 42 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2015Tanggal Penetapan:15 Juli 2015

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Atas Peraturan Mentei Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Pada Kementrian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku15 Juli 2015
Tanggal Penetapan15 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1738)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah ketentuan mengenai tata cara pembayaran tunjangan profesi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi kewajiban pelaksanaan beban kerja bagi GBPNS yang tidak mendapat tugas tambahan sebagai kepala madrasah/sekolah atau bukan guru kelas.

Perubahan substansial terletak pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014, yang mengatur bahwa GBPNS yang tidak mendapat tugas tambahan sebagai kepala madrasah/sekolah atau bukan guru kelas, wajib melaksanakan beban kerja paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap, sebelum mendapat tugas tambahan lainnya.

(-)

(-)