di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Juga dikenal sebagai: PP 14/1992 · PP No. 14 Tahun 1992 · PP Nomor 14 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Hal ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
Ketentuan Substansial
Pengalihan ini melibatkan pembubaran PERUM Angkasa Pura II dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO). Tujuan dari Perusahaan Perseroan ini adalah untuk meningkatkan penyediaan, pengusahaan, dan pengembangan jasa bandar udara, serta perencanaan, pengembangan, dan pemeliharaan bandar udara. Modal awal Perusahaan Perseroan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM Angkasa Pura II, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dagang yang berlaku.