Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng

Juga dikenal sebagai: PP 20/1984 · PP No. 20 Tahun 1984 · PP Nomor 20 Tahun 1984

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 1984Tanggal Penetapan:13 Agustus 1984
Badan Usaha Milik NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum (Perum) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Agustus 1984
Tanggal Penetapan13 Agustus 1984
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengatasi peningkatan lalu lintas penerbangan di Jakarta dengan menyediakan prasarana pelabuhan udara yang memadai. Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng dioperasikan sebagai Perusahaan Umum (PERUM) untuk mendukung pembangunan ekonomi dan ketahanan nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng, yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengusahaan pelabuhan udara. Perusahaan ini memiliki kewenangan untuk menyediakan dan mengembangkan jasa pelabuhan udara, serta mengelola tanah di lingkungan kerja pelabuhan udara. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan perusahaan dapat memperoleh dana tambahan melalui berbagai sumber yang sah. Direksi perusahaan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan perusahaan, dengan pengawasan dari Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri.

(-)

(-)