di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng
Juga dikenal sebagai: PP 20/1984 · PP No. 20 Tahun 1984 · PP Nomor 20 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengatasi peningkatan lalu lintas penerbangan di Jakarta dengan menyediakan prasarana pelabuhan udara yang memadai. Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng dioperasikan sebagai Perusahaan Umum (PERUM) untuk mendukung pembangunan ekonomi dan ketahanan nasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng, yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengusahaan pelabuhan udara. Perusahaan ini memiliki kewenangan untuk menyediakan dan mengembangkan jasa pelabuhan udara, serta mengelola tanah di lingkungan kerja pelabuhan udara. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan perusahaan dapat memperoleh dana tambahan melalui berbagai sumber yang sah. Direksi perusahaan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan perusahaan, dengan pengawasan dari Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri.