Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1986 tentang Perubahan Nama Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II

Juga dikenal sebagai: PP 26/1986 · PP No. 26 Tahun 1986 · PP Nomor 26 Tahun 1986

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 1986Tanggal Penetapan:19 Mei 1986
Pembentukan Lembaga NegaraBadan Usaha Milik NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Nama Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 1986
Tanggal Penetapan19 Mei 1986
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung pengembangan jasa angkutan udara dan untuk mencapai keseragaman dalam pemberian nama perusahaan yang mengelola bandar udara. Pelaksanaan teknis perubahan nama ini diserahkan kepada Menteri Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)