Peraturan Bank Indonesia ini mengatur mengenai uang elektronik, dengan tujuan untuk memastikan penyelenggaraan uang elektronik yang aman, efisien, lancar, dan andal. Latar belakangnya adalah peningkatan kebutuhan masyarakat untuk menggunakan uang elektronik seiring dengan perkembangan teknologi informasi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan uang elektronik, termasuk:
- Definisi dan Klasifikasi: Menjelaskan definisi uang elektronik, nilai uang elektronik, dan pihak-pihak yang terlibat (Penerbit, Acquirer, Prinsipal, dll.). Uang elektronik diklasifikasikan berdasarkan lingkup (closed loop dan open loop) serta media penyimpanan (server based dan chip based).
- Perizinan: Mewajibkan setiap Penyelenggara uang elektronik untuk memperoleh izin dari Bank Indonesia, kecuali Penerbit closed loop dengan Dana Float kurang dari Rp1.000.000.000,00. Persyaratan umum meliputi badan hukum yang sah dan persyaratan modal minimum bagi Lembaga Selain Bank.
- Persetujuan: Penyelenggara wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia untuk pengembangan produk/aktivitas baru dan kerja sama dengan pihak lain.
- Penyelenggaraan: Mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan uang elektronik, termasuk manajemen risiko, standar keamanan sistem informasi, pemrosesan transaksi domestik, interkoneksi dan interoperabilitas, serta penerapan prinsip anti pencucian uang dan perlindungan konsumen.
- Dana Float: Mengatur pencatatan dan penempatan Dana Float oleh Penerbit, termasuk batasan penempatan pada kas/giro dan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank Indonesia.
- Larangan: Melarang penyelenggaraan kegiatan uang elektronik tanpa izin, penggunaan virtual currency, dan pengenaan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna.
- Penggabungan, Peleburan, Pemisahan, dan Pengambilalihan: Mengatur persyaratan dan prosedur terkait aksi korporasi yang melibatkan Penyelenggara.
- Laporan dan Pengawasan: Mewajibkan Penyelenggara untuk menyampaikan laporan berkala dan insidental kepada Bank Indonesia, serta memberikan akses kepada Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung.
Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem uang elektronik yang aman, efisien, dan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia.