Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tahun 2018

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Uang Elektronik

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 20/6/PBI/2018 · Peraturan BI No. 20/6/PBI/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2018Tanggal Penetapan:3 Mei 2018
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian NasionalRiset & Teknologi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5001); 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5524); 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5925).

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur mengenai uang elektronik, dengan tujuan untuk memastikan penyelenggaraan uang elektronik yang aman, efisien, lancar, dan andal. Latar belakangnya adalah peningkatan kebutuhan masyarakat untuk menggunakan uang elektronik seiring dengan perkembangan teknologi informasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan uang elektronik, termasuk:

  1. Definisi dan Klasifikasi: Menjelaskan definisi uang elektronik, nilai uang elektronik, dan pihak-pihak yang terlibat (Penerbit, Acquirer, Prinsipal, dll.). Uang elektronik diklasifikasikan berdasarkan lingkup (closed loop dan open loop) serta media penyimpanan (server based dan chip based).
  2. Perizinan: Mewajibkan setiap Penyelenggara uang elektronik untuk memperoleh izin dari Bank Indonesia, kecuali Penerbit closed loop dengan Dana Float kurang dari Rp1.000.000.000,00. Persyaratan umum meliputi badan hukum yang sah dan persyaratan modal minimum bagi Lembaga Selain Bank.
  3. Persetujuan: Penyelenggara wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia untuk pengembangan produk/aktivitas baru dan kerja sama dengan pihak lain.
  4. Penyelenggaraan: Mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan uang elektronik, termasuk manajemen risiko, standar keamanan sistem informasi, pemrosesan transaksi domestik, interkoneksi dan interoperabilitas, serta penerapan prinsip anti pencucian uang dan perlindungan konsumen.
  5. Dana Float: Mengatur pencatatan dan penempatan Dana Float oleh Penerbit, termasuk batasan penempatan pada kas/giro dan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank Indonesia.
  6. Larangan: Melarang penyelenggaraan kegiatan uang elektronik tanpa izin, penggunaan virtual currency, dan pengenaan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna.
  7. Penggabungan, Peleburan, Pemisahan, dan Pengambilalihan: Mengatur persyaratan dan prosedur terkait aksi korporasi yang melibatkan Penyelenggara.
  8. Laporan dan Pengawasan: Mewajibkan Penyelenggara untuk menyampaikan laporan berkala dan insidental kepada Bank Indonesia, serta memberikan akses kepada Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem uang elektronik yang aman, efisien, dan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia.

1. Pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan sebagai: a. Penerbit Uang Elektronik open loop dengan pengelolaan Dana Float kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); atau b. Penerbit Uang Elektronik closed loop dengan pengelolaan Dana Float telah mencapai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau lebih, sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, wajib mengajukan izin kepada Bank Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bank Indonesia ini berlaku. 2. Pihak yang telah memperoleh lebih dari 1 (satu) izin pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku dan berada pada kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang berbeda, harus melakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 apabila pihak tersebut mengajukan permohonan izin baru sebagai Penyelenggara kepada Bank Indonesia. 3. Bank atau Lembaga Selain Bank yang sedang dalam proses perizinan sebagai Penyelenggara pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, harus menyesuaikan dengan seluruh persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini. 4. Penerbit berupa Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, wajib memenuhi ketentuan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku. 5. Penyelenggara yang telah memperoleh izin sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, wajib menyampaikan surat pernyataan dan jaminan (representation and warranties) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku. 6. Izin sebagai Penyelenggara yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. 7. Pemenuhan kewajiban peningkatan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) oleh Penerbit yang telah memperoleh izin sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, untuk pertama kali dihitung berdasarkan rata-rata nilai Dana Float sejak Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sampai dengan bulan Desember 2018. 8. Peningkatan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat akhir bulan Juni tahun 2019. 9. Ketentuan mengenai komposisi kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib dipenuhi oleh Penerbit yang telah memperoleh izin sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, apabila setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini Penerbit melakukan perubahan kepemilikan yang menyebabkan terjadinya perubahan kepemilikan asing. 10. Ketentuan mengenai pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 wajib dipenuhi oleh pihak yang sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku telah menjadi pemegang saham pengendali pada: a. Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia; atau b. pihak yang sedang dalam proses perizinan dan kemudian memperoleh izin sebagai Penyelenggara dari Bank Indonesia, apabila setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, akan melakukan perubahan kepemilikan saham Penyelenggara.

1. Penyelenggara yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran, denda, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.