Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tahun 2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 11/12/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/12/PBI/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2009Tanggal Penetapan:13 April 2009
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga KeuanganRiset & Teknologi

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur penggunaan uang elektronik yang berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kelancaran dan keamanan dalam penyelenggaraan uang elektronik yang diterbitkan oleh bank maupun lembaga selain bank.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir dapat dilakukan oleh bank atau lembaga selain bank dengan izin dari Bank Indonesia. Prinsipal bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan jaringan, sementara Penerbit bertanggung jawab atas penerbitan uang elektronik. Acquirer bekerja sama dengan pedagang untuk memproses transaksi. Semua pihak yang terlibat harus memenuhi persyaratan perizinan dan melaporkan kegiatan mereka kepada Bank Indonesia. Selain itu, lembaga selain bank yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas.

1. Bank atau Lembaga selain Bank yang telah melakukan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir sebelum diberlakukan Peraturan Bank Indonesia ini dan belum memperoleh izin atau penegasan dari Bank Indonesia, wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 2. Bank atau Lembaga selain Bank yang telah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 sebelum diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini dan telah memperoleh izin atau penegasan dari Bank Indonesia, wajib melaporkan kegiatannya kepada Bank Indonesia dan melengkapi persyaratan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini. 3. Lembaga selain Bank yang telah melakukan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir di wilayah Republik Indonesia sebelum diberlakukannya Peraturan ini dan belum berbadan hukum Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas, wajib telah berbadan hukum Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pencabutan izin jika tidak memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan.