Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/17/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/17/PBI/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2016Tanggal Penetapan:29 Agustus 2016
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian NasionalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku29 Agustus 2016
Tanggal Penetapan29 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan uang elektronik dan mendukung keuangan inklusif melalui peningkatan dan kelancaran penyelenggaraan layanan keuangan digital. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan pengaturan mengenai pihak yang dapat menyelenggarakan layanan keuangan digital.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 24D dan penyisipan Pasal 24H. Pasal 24D mengatur bahwa penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD) melalui Agen LKD individu hanya dapat dilakukan oleh Penerbit berupa Bank yang memenuhi kriteria BUKU 3 dan 4 atau Bank Pembangunan Daerah kategori BUKU 1 dan 2 dengan sistem teknologi informasi yang memadai dan profil mandat penyaluran program bantuan sosial. Penerbit yang memenuhi syarat wajib menyampaikan rencana penyelenggaraan kegiatan LKD melalui Agen LKD individu kepada Bank Indonesia untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 24H mengatur bahwa Penerbit dalam menyelenggarakan LKD wajib menerapkan prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang lebih sederhana melalui pencatatan data identitas Pemegang Uang Elektronik registered yang disederhanakan, mencakup nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor dokumen identitas, dan nama ibu kandung. Informasi ini wajib didukung dengan dokumen identitas atau dokumen pengganti yang memberikan keyakinan tentang profil calon Pemegang. Jika ditemukan ketidaksesuaian profil, calon Pemegang yang merupakan Politically Exposed Person (PEP), atau dugaan transaksi pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme, Penerbit wajib melaksanakan prosedur CDD sesuai ketentuan.

1. Penyampaian rencana penyelenggaraan LKD yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini tunduk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik sampai dengan persetujuan diberikan oleh Bank Indonesia. 2. Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

(-)