Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 7 Tahun 1957) Tentang Penyaluran Perusahaan-Perusahaan

Juga dikenal sebagai: PP 53/1957 · PP No. 53 Tahun 1957 · PP Nomor 53 Tahun 1957

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 1957Tanggal Penetapan:12 November 1957
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 7 Tahun 1957) Tentang Penyaluran Perusahaan-Perusahaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 November 1957
Tanggal Penetapan12 November 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan-Perusahaan.

Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 1957 ini bertujuan untuk memperbaiki pelaksanaan pengaturan penyaluran perusahaan-perusahaan dengan mengubah Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kewenangan pengaturan penyaluran perusahaan berada pada Menteri yang sesuai dengan jenis perusahaan yang bersangkutan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa sebelum membuat peraturan pelaksanaan, Menteri harus mendengar Dewan Pembatasan Perusahaan. Perubahan spesifik meliputi penghapusan dan penggantian frasa dalam beberapa pasal untuk mencerminkan perubahan kewenangan tersebut.

(-)

(-)