di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan-Perusahaan
Juga dikenal sebagai: PP 1/1957 · PP No. 1 Tahun 1957 · PP Nomor 1 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin perkembangan ekonomi yang teratur dengan memperhatikan kepentingan nasional. Tujuannya adalah untuk memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan, serta memberikan hak dan kekuasaan kepada Menteri Perekonomian untuk mengatur cabang-cabang usaha yang belum diatur sebelumnya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa ketentuan dalam 'Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934' berlaku untuk perusahaan dalam cabang usaha yang belum diatur. Menteri terkait bersama Menteri Perekonomian memiliki wewenang untuk menentukan perusahaan mana yang termasuk dalam peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur bahwa mendirikan perusahaan termasuk meneruskan, menjalankan kembali, atau memperluas perusahaan yang ada. Permohonan lisensi dapat ditolak jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau bertentangan dengan kepentingan ekonomi, sosial, atau budaya negara. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa perusahaan harus membayar retribusi untuk biaya pelaksanaan peraturan ini.