Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan-Perusahaan

Juga dikenal sebagai: PP 1/1957 · PP No. 1 Tahun 1957 · PP Nomor 1 Tahun 1957

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 1957Tanggal Penetapan:19 Januari 1957
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyaluran Perusahaan-Perusahaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Januari 1957
Tanggal Penetapan19 Januari 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin perkembangan ekonomi yang teratur dengan memperhatikan kepentingan nasional. Tujuannya adalah untuk memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan, serta memberikan hak dan kekuasaan kepada Menteri Perekonomian untuk mengatur cabang-cabang usaha yang belum diatur sebelumnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa ketentuan dalam 'Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934' berlaku untuk perusahaan dalam cabang usaha yang belum diatur. Menteri terkait bersama Menteri Perekonomian memiliki wewenang untuk menentukan perusahaan mana yang termasuk dalam peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur bahwa mendirikan perusahaan termasuk meneruskan, menjalankan kembali, atau memperluas perusahaan yang ada. Permohonan lisensi dapat ditolak jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau bertentangan dengan kepentingan ekonomi, sosial, atau budaya negara. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa perusahaan harus membayar retribusi untuk biaya pelaksanaan peraturan ini.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 14 'Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934'.