di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri
Juga dikenal sebagai: PP 13/1987 · PP No. 13 Tahun 1987 · PP Nomor 13 Tahun 1987
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan izin usaha industri sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Peraturan ini mengatur kewajiban memperoleh izin usaha industri bagi setiap pendirian dan perluasan perusahaan industri. Izin usaha industri terdiri dari Izin Tetap dan Izin Perluasan, yang dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi perusahaan industri untuk menyampaikan informasi berkala mengenai kegiatan usaha dan hasil produksi kepada Menteri. Selain itu, peraturan ini memberikan pengecualian bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil, yang hanya diwajibkan untuk mendaftar. Pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan industri dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dengan tujuan menciptakan iklim usaha industri yang sehat dan mantap.