Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri

Juga dikenal sebagai: PP 13/1987 · PP No. 13 Tahun 1987 · PP Nomor 13 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 1987Tanggal Penetapan:3 Juni 1987
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaIzin Usaha Industri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juni 1987
Tanggal Penetapan03 Juni 1987
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan-perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 150).

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan izin usaha industri sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Peraturan ini mengatur kewajiban memperoleh izin usaha industri bagi setiap pendirian dan perluasan perusahaan industri. Izin usaha industri terdiri dari Izin Tetap dan Izin Perluasan, yang dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi perusahaan industri untuk menyampaikan informasi berkala mengenai kegiatan usaha dan hasil produksi kepada Menteri. Selain itu, peraturan ini memberikan pengecualian bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil, yang hanya diwajibkan untuk mendaftar. Pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan industri dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dengan tujuan menciptakan iklim usaha industri yang sehat dan mantap.

1. Persetujuan Prinsip, Izin Sementara, Izin Perluasan, dan Surat Pendaftaran Perusahaan Industri yang telah dikeluarkan sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Izin Tetap yang telah dikeluarkan sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai saat diperbaharui berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Perusahaan industri yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 8 dikenakan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984. 2. Perusahaan industri yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 huruf a dikenakan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984.