di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 87/2015 · PERPRES No. 87 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 87 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Hal ini dilakukan untuk mengapresiasi peningkatan kinerja pegawai yang telah dicapai.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan TNI, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi tertentu lainnya. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Mei 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Panglima TNI dengan persetujuan Menteri PANRB. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi.