Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 87 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 87/2015 · PERPRES No. 87 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 87 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2015Tanggal Penetapan:31 Juli 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Juli 2015
Tanggal Penetapan31 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Hal ini dilakukan untuk mengapresiasi peningkatan kinerja pegawai yang telah dicapai.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan TNI, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi tertentu lainnya. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Mei 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Panglima TNI dengan persetujuan Menteri PANRB. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi.

(-)

(-)