Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 72/2010 · PERPRES No. 72 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 72 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2010Tanggal Penetapan:15 Desember 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 2010
Tanggal Penetapan15 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui pemberian tunjangan kinerja. Tunjangan ini diberikan kepada seluruh Pegawai TNI yang memenuhi syarat, sebagai tambahan dari penghasilan yang sudah diterima. Tunjangan kinerja ini mulai berlaku sejak Juli 2010 dan dibayarkan secara on top. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada Pegawai TNI yang tidak memiliki tugas tertentu, diberhentikan, atau tidak mencapai target kinerja. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Panglima TNI.

(-)

(-)