Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 102 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 102/2018 · PERPRES No. 102 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 102 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2018Tanggal Penetapan:30 Oktober 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 2018
Tanggal Penetapan30 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 176) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015, seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan TNI, yang meliputi prajurit, pegawai negeri sipil, dan pegawai lainnya yang bekerja penuh waktu. Tunjangan ini diberikan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau dalam masa persiapan pensiun. Panglima TNI memiliki wewenang untuk menetapkan kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan harus disetujui oleh menteri terkait. Tunjangan kinerja ini mulai berlaku sejak Juli 2018 dan tidak menghilangkan tunjangan lain yang sudah ada.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)