Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1970 tentang Dewan Pers

Juga dikenal sebagai: PP 19/1970 · PP No. 19 Tahun 1970 · PP Nomor 19 Tahun 1970

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 1970Tanggal Penetapan:21 Mei 1970
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDewan Pers
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Mei 1970
Tanggal Penetapan21 Mei 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 1967 tentang Dewan Pers. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1967 yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Dewan Pers berfungsi mendampingi Pemerintah dalam membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1966. Dewan Pers bertugas menyiapkan peraturan perundang-undangan mengenai pers, menjadi penghubung antara Pemerintah dan pers, serta mengawasi pelaksanaan kode etik kewartawanan. Dewan Pers berwenang menetapkan kebijakan umum tentang pers dan memberikan pertimbangan mengenai kebijakan penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang No. 11 Tahun 1966. Susunan Dewan Pers terdiri dari 17 orang, termasuk Menteri Penerangan sebagai Ketua, dan anggota dari organisasi wartawan, perusahaan pers, dan ahli di bidang pers. Anggota Dewan Pers diangkat oleh Presiden untuk masa dua tahun dan dapat diangkat kembali. Biaya Dewan Pers dibebankan kepada anggaran belanja Departemen Penerangan.

1. Keanggotaan Dewan Pers berdasarkan Keputusan Presiden No. 195 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan-Keputusan Presiden No. 71/M/tahun 1968 dan No. 35/M/tahun 1969 tetap berlaku sampai dibentuknya Dewan Pers yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)