Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1967 tentang Dewan Pers

Juga dikenal sebagai: PP 5/1967 · PP No. 5 Tahun 1967 · PP Nomor 5 Tahun 1967

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 1967Tanggal Penetapan:8 Juli 1967
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDewan Pers
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 1967
Tanggal Penetapan08 Juli 1967
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Menteri Penerangan R.I. Nomor 24/SK/M/63 tentang Dewan Pembantu Menteri Penerangan dalam Pembinaan Pers; 2. Surat Keputusan Menteri Penerangan R.I. Nomor 25/SK/M/63 tentang Dewan Pertimbangan Pers; 3. Segala peraturan-peraturan ataupun keputusan-keputusan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibentuk untuk mendampingi Pemerintah dalam membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional, sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Tujuannya adalah agar pers nasional dapat memenuhi fungsinya dalam memupuk Demokrasi Panca Sila menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Panca Sila.

Ketentuan Substansial

Dewan Pers berfungsi mendampingi Pemerintah dalam menyiapkan peraturan perundang-undangan mengenai pers, mengawasi pelaksanaannya, dan menjadi penghubung antara Pemerintah dan organisasi pers. Dewan ini juga memberikan pertimbangan kepada Pemerintah terkait bantuan dan perlindungan kepada pers. Dewan Pers memiliki wewenang menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat wartawan dan memberikan pertimbangan terhadap tindakan perusahaan pers yang melanggar undang-undang. Dewan Pers berstatus otonom dalam operasinya dan berskala nasional, terdiri dari 17 anggota yang berasal dari berbagai organisasi dan instansi terkait.

(-)

(-)