di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1967 tentang Dewan Pers
Juga dikenal sebagai: PP 5/1967 · PP No. 5 Tahun 1967 · PP Nomor 5 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk untuk mendampingi Pemerintah dalam membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional, sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Tujuannya adalah agar pers nasional dapat memenuhi fungsinya dalam memupuk Demokrasi Panca Sila menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Panca Sila.
Ketentuan Substansial
Dewan Pers berfungsi mendampingi Pemerintah dalam menyiapkan peraturan perundang-undangan mengenai pers, mengawasi pelaksanaannya, dan menjadi penghubung antara Pemerintah dan organisasi pers. Dewan ini juga memberikan pertimbangan kepada Pemerintah terkait bantuan dan perlindungan kepada pers. Dewan Pers memiliki wewenang menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat wartawan dan memberikan pertimbangan terhadap tindakan perusahaan pers yang melanggar undang-undang. Dewan Pers berstatus otonom dalam operasinya dan berskala nasional, terdiri dari 17 anggota yang berasal dari berbagai organisasi dan instansi terkait.