Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan ketentuan baru tentang Dewan Pers yang lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1970. Dewan Pers berfungsi sebagai wadah musyawarah nonstruktural yang mendampingi Pemerintah dalam membina pertumbuhan dan perkembangan Pers Nasional yang sehat dan dinamis. Dewan bertugas mendampingi Pemerintah dalam membina pertumbuhan dan perkembangan Pers Nasional agar mampu menunjang pembangunan masyarakat Pancasila. Dewan memiliki fungsi mendampingi Menteri Penerangan dalam penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pers, mengembangkan interaksi positif antara Pemerintah, pers, dan masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan ketaatan kode etik di bidang kewartawanan. Dewan juga memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan kepada Menteri Penerangan, memasyarakatkan interaksi positif, dan mengadakan hubungan dengan lembaga-lembaga pers luar negeri.