Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1984 tentang Dewan Pers

Juga dikenal sebagai: PP 1/1984 · PP No. 1 Tahun 1984 · PP Nomor 1 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 1984Tanggal Penetapan:9 Januari 1984
Profesi & Sertifikasi KeahlianPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDewan Pers
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Januari 1984
Tanggal Penetapan09 Januari 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1970 tentang Dewan Pers.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan ketentuan baru tentang Dewan Pers yang lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1970. Dewan Pers berfungsi sebagai wadah musyawarah nonstruktural yang mendampingi Pemerintah dalam membina pertumbuhan dan perkembangan Pers Nasional yang sehat dan dinamis. Dewan bertugas mendampingi Pemerintah dalam membina pertumbuhan dan perkembangan Pers Nasional agar mampu menunjang pembangunan masyarakat Pancasila. Dewan memiliki fungsi mendampingi Menteri Penerangan dalam penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pers, mengembangkan interaksi positif antara Pemerintah, pers, dan masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan ketaatan kode etik di bidang kewartawanan. Dewan juga memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan kepada Menteri Penerangan, memasyarakatkan interaksi positif, dan mengadakan hubungan dengan lembaga-lembaga pers luar negeri.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, keanggotaan Dewan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70/M Tahun 1971 tetap berlaku sampai ditetapkannya keanggotaan Dewan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)