Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 3/2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2017Tanggal Penetapan:20 Maret 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku21 Maret 2017
Tanggal Penetapan20 Maret 2017
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Badan Pertimbangan Pendidikan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2002 Nomor 13); 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendidikan Al-quran (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 28).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah pendidikan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang perlu diatur dalam peraturan daerah. Tujuannya adalah mewujudkan sistem pendidikan yang terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, penetapan kurikulum muatan lokal, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas kabupaten/kota, penerbitan izin pendidikan menengah dan pendidikan khusus, serta pembinaan bahasa dan sastra.
  2. Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan menengah dan pendidikan khusus, yang dapat dikembangkan dengan keunggulan dan/atau kearifan lokal.
  3. Kebijakan pendidikan daerah yang meliputi peningkatan aksesibilitas, mutu pendidik dan tenaga kependidikan, pemenuhan sarana prasarana, penyediaan bantuan/subsidi, penyelarasan pendidikan dengan dunia usaha, penataan kelembagaan, penyusunan kurikulum muatan lokal, pendataan pendidik dan tenaga kependidikan, serta penyusunan kalender pendidikan.
  4. Penyelenggaraan pendidikan formal (pendidikan menengah) dan pendidikan khusus, dengan prinsip nirlaba, akuntabilitas, penjaminan mutu, transparansi, dan akses berkeadilan.
  5. Kurikulum muatan lokal yang wajib disusun oleh setiap satuan pendidikan, dengan tujuan membentuk pemahaman terhadap potensi daerah.
  6. Persyaratan pendidik dan tenaga kependidikan, hak dan kewajiban, pengadaan, pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian, pembinaan, pengembangan, penghargaan, dan perlindungan.
  7. Perizinan pendidikan untuk pendirian satuan pendidikan formal.
  8. Sistem informasi pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
  9. Pembinaan, pengawasan, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan.
  10. Kerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan.
  11. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
  12. Pembiayaan pendidikan yang bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, tanggung jawab sosial perusahaan, dan bantuan lain yang tidak mengikat.

(-)

1. Pendidik dan tenaga kependidikan yang melanggar larangan dalam Pasal 59 dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, penundaan/pembatalan sumber daya pendidikan, atau penutupan satuan pendidikan. 2. Pelanggaran terhadap persyaratan pendirian satuan pendidikan dapat dikenai sanksi administratif yang sama.