Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Latar belakangnya adalah pelaksanaan otonomi daerah di bidang pendidikan, perlunya peningkatan mutu pendidikan, dan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mendukung sektor pendidikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan kewajiban penduduk untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, termasuk bagi penyandang disabilitas, masyarakat terpencil, dan yang memiliki potensi kecerdasan istimewa.
- Hak dan kewajiban orang tua, masyarakat, dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, termasuk pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta pendidikan anak usia dini dan pendidikan kedinasan.
- Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar, dengan pengecualian penggunaan bahasa daerah atau bahasa asing dalam kondisi tertentu.
- Wajib belajar bagi anak usia 7-18 tahun.
- Standar Nasional Pendidikan sebagai acuan pelaksanaan pelayanan pendidikan.
- Kurikulum yang mengacu pada standar nasional dan memperhatikan potensi daerah serta peserta didik.
- Pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional dan kompeten.
- Sarana dan prasarana pendidikan yang memadai.
- Pendanaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, dengan alokasi minimal 20% dari APBD.
- Pengelolaan pendidikan berdasarkan standar pelayanan minimal dan manajemen berbasis sekolah/madrasah.
- Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan.
- Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
- Pendirian satuan pendidikan yang wajib memperoleh izin dari pemerintah daerah.
- Pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan oleh Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah.