Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendidikan AL-QUR'AN Di Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 3/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:10 Februari 2009
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendidikan AL-QUR'AN Di Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan10 Februari 2009
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendidikan Al-Qur'an bertujuan untuk mewujudkan generasi Islami yang beriman, cerdas, dan berakhlak mulia. Pendidikan Al-Qur'an diharapkan agar peserta didik dapat membaca, menulis, memahami, menghayati, serta mengamalkan isi kandungan Al-Qur'an. Sasaran pendidikan Al-Qur'an adalah peserta didik beragama Islam pada semua jalur dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat pada semua jalur dan jenjang pendidikan formal, serta merupakan bagian dari kurikulum pendidikan nasional. Materi pendidikan Al-Qur'an menjadi muatan kurikulum keunggulan lokal yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. Metode, teknis, dan strategi pembelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Tenaga pendidik dan kependidikan Al-Qur'an bertugas menyelenggarakan pendidikan Al-Qur'an, meliputi perencanaan, pelaksanaan proses belajar mengajar, bimbingan, pelatihan, dan penilaian. Tenaga pendidik dapat berasal dari guru agama Islam atau tenaga yang khusus diangkat, yang telah mendapatkan pelatihan dan pembinaan dari tenaga profesional di bidang Al-Qur'an.

Setiap satuan pendidikan Al-Qur'an berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang disesuaikan dengan jenjang dan jalur pendidikan, meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku, sumber belajar, lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang tata usaha, dan tempat beribadah.

Keberhasilan peserta didik diukur melalui penilaian berdasarkan hasil ulangan dan ujian. Pencapaian kompetensi akhir dinyatakan dalam sertifikat kompetensi. Pembiayaan pendidikan Al-Qur'an merupakan tanggung jawab bersama masyarakat dan Pemerintah Daerah, meliputi biaya investasi, biaya personal, dan biaya operasional.

Bupati/Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.

1. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Al-Qur'an sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap diakui. 2. Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Al-Qur'an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diakui. 3. Semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an di Kalimantan Selatan yang ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang menerbitkan dan/atau memberikan sertifikat kompetensi yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).