Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional. Kebijakan ini mencakup pembebasan visa bagi wisatawan asing, penetapan pintu masuk penerbangan dan pelabuhan laut, serta pemberian keringanan bagi usaha pariwisata. Pelabuhan udara dan laut tertentu ditetapkan sebagai pintu masuk bagi wisatawan, dan penerbangan borongan diatur untuk memenuhi permintaan pasar tertentu. Selain itu, usaha pariwisata dapat memperoleh keringanan dalam hal perkreditan, perpajakan, dan perizinan. Instansi pemerintah dan swasta diwajibkan memberikan kemudahan bagi wisatawan, dan peningkatan keahlian tenaga kerja di bidang pariwisata dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan.