Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1983 tentang Kebijaksanaan Pengembangan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1983 · Keppres No. 15 Tahun 1983 · Keppres Nomor 15 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 1983Tanggal Penetapan:9 Maret 1983
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKebijaksanaan Pengembangan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Maret 1983
Tanggal Penetapan09 Maret 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1969 tentang Pengembangan Kepariwisataan Nasional

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional. Kebijakan ini mencakup pembebasan visa bagi wisatawan asing, penetapan pintu masuk penerbangan dan pelabuhan laut, serta pemberian keringanan bagi usaha pariwisata. Pelabuhan udara dan laut tertentu ditetapkan sebagai pintu masuk bagi wisatawan, dan penerbangan borongan diatur untuk memenuhi permintaan pasar tertentu. Selain itu, usaha pariwisata dapat memperoleh keringanan dalam hal perkreditan, perpajakan, dan perizinan. Instansi pemerintah dan swasta diwajibkan memberikan kemudahan bagi wisatawan, dan peningkatan keahlian tenaga kerja di bidang pariwisata dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan.

(-)

(-)