Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 46 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1986 Tentang Kebijaksanaan Pengembangan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Keppres 46/1988 · Keppres No. 46 Tahun 1988 · Keppres Nomor 46 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 1988Tanggal Penetapan:8 November 1988
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1986 Tentang Kebijaksanaan Pengembangan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 November 1988
Tanggal Penetapan08 November 1988
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1986.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pariwisata dengan menetapkan beberapa bandar udara dan pelabuhan laut sebagai pintu masuk bagi wisatawan asing. Bandar Udara Sepinggan di Balikpapan dan Juanda di Surabaya, serta Pelabuhan Laut Tanjung Pinang dan Sekupang di Pulau Batam, dinilai memenuhi syarat untuk menjadi pintu masuk wisatawan dari luar negeri. Keputusan ini mengubah ketentuan sebelumnya dengan menetapkan bandar udara dan pelabuhan laut tambahan sebagai pintu masuk untuk penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal, serta kapal pesiar wisatawan rombongan dari luar negeri.

(-)

(-)