Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 39 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983

Juga dikenal sebagai: Keppres 39/1986 · Keppres No. 39 Tahun 1986 · Keppres Nomor 39 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 1986Tanggal Penetapan:28 Agustus 1986
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Agustus 1986
Tanggal Penetapan28 Agustus 1986
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang Kebijaksanaan Pengembangan Kepariwisataan

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibuat untuk meningkatkan pertumbuhan kepariwisataan nasional dengan meninjau kembali kebijakan pengembangan kepariwisataan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983. Tujuannya adalah untuk menetapkan pelabuhan dan bandar udara tertentu sebagai pintu masuk bagi wisatawan dari luar negeri, guna meningkatkan usaha pariwisata di berbagai daerah di Indonesia.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengubah istilah 'pelabuhan udara' menjadi 'bandar udara' dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983. Selain itu, menetapkan Bandar Udara Sam Ratulangi, Pattimura, Mokmer, Pontianak, dan Kupang sebagai pintu masuk untuk penerbangan berjadwal maupun tidak berjadwal bagi wisatawan dari luar negeri. Pelabuhan Laut Belawan, Batu Ampar, Tanjung Priok, Tanjung Mas, Tanjung Perak, Benoa, Padang Bai, Ambon, dan Bitung juga ditetapkan sebagai pintu masuk kapal pesiar bagi wisatawan rombongan dari luar negeri.

(-)

(-)