Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2012

Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2012 tentang Rencana Program, Kegiatan, Anggaran, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Permensos 27/2012 · Permensos No. 27 Tahun 2012 · Permensos Nomor 27 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2012Tanggal Penetapan:29 November 2012
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaRencana Program, Kegiatan, Anggaran, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2013
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku05 November 2012
Tanggal Penetapan29 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 148/HUK/2011 tentang Rencana Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2012.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang rencana program, kegiatan, anggaran, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Sosial tahun 2013. Tujuannya adalah memberikan arah kebijakan kepada gubernur/bupati/walikota untuk melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Sosial di daerah agar terlaksana dengan efektif dan efisien. Urusan yang dilimpahkan/ditugaskan meliputi program, kegiatan, dan anggaran yang ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah, yang dibiayai dari anggaran Kementerian Sosial melalui mekanisme pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Sasaran yang ingin dicapai meliputi peningkatan pelayanan, perlindungan, dan jaminan sosial bagi PMKS, peningkatan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial, peningkatan aksesibilitas PMKS terhadap bantuan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan pelayanan sosial dasar lainnya, peningkatan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan dan kesejahteraan sosial, peningkatan pemberdayaan keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, wanita rawan sosial ekonomi, dan PMKS lainnya, peningkatan peran TKSM/relawan sosial/NGO, organisasi sosial masyarakat, Karang Taruna dalam penanggulangan kemiskinan dan pelayanan kesejahteraan sosial, perluasan jangkauan program kegiatan pada wilayah perbatasan antar negara dan pulau-pulau kecil terluar, peningkatan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial, penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial dalam penanganan akibat bencana alam, bencana sosial dan penanganan pengungsi akibat konflik, perluasan jangkauan Program Keluarga Harapan, dan melaksanakan uji coba Tugas Pembantuan di beberapa kabupaten. Rencana program yang dibiayai melalui pendanaan dekonsentrasi meliputi program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Sosial, program rehabilitasi sosial, program perlindungan dan jaminan sosial, serta program pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Rencana program yang dibiayai melalui pendanaan tugas pembantuan meliputi program rehabilitasi sosial, program perlindungan dan jaminan sosial, serta program pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

1. Pada saat ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Sosial Nomor 148/HUK/2011 tentang Rencana Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2012, dinyatakan masih berlaku sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012.

(-)