Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang rencana program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi serta tugas pembantuan lingkup Kementerian Sosial untuk tahun 2012. Tujuannya adalah memberikan arah kebijakan kepada gubernur, bupati, dan walikota dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan agar terlaksana secara efektif dan efisien. Pelimpahan wewenang dari Kementerian Sosial kepada gubernur dimaksudkan untuk melaksanakan program/kegiatan dekonsentrasi, sementara tugas pembantuan diberikan kepada bupati/walikota. Program dekonsentrasi meliputi dukungan manajemen, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Program tugas pembantuan mencakup rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Peraturan ini juga mengatur tata cara penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, pengelolaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan.