Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 148 Tahun 2011

Peraturan Menteri Sosial Nomor 148 Tahun 2011 tentang Rencana Program, Kegiatan, Anggaran, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2012

Juga dikenal sebagai: Permensos 148/2011 · Permensos No. 148 Tahun 2011 · Permensos Nomor 148 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2012Tanggal Penetapan:22 November 2011
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaRencana Program, Kegiatan, Anggaran, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2012
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku02 Januari 2012
Tanggal Penetapan22 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK/2010 tentang Rencana Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2011.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang rencana program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi serta tugas pembantuan lingkup Kementerian Sosial untuk tahun 2012. Tujuannya adalah memberikan arah kebijakan kepada gubernur, bupati, dan walikota dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan agar terlaksana secara efektif dan efisien. Pelimpahan wewenang dari Kementerian Sosial kepada gubernur dimaksudkan untuk melaksanakan program/kegiatan dekonsentrasi, sementara tugas pembantuan diberikan kepada bupati/walikota. Program dekonsentrasi meliputi dukungan manajemen, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Program tugas pembantuan mencakup rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Peraturan ini juga mengatur tata cara penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, pengelolaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan.

1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK/2010 tentang Rencana Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2011, dinyatakan masih berlaku sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011.

(-)