di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan ke Instansi Sosial Provinsi dan Instansi Sosial Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: Permensos 20/2013 · Permensos No. 20 Tahun 2013 · Permensos Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan dekonsentrasi dan penugasan tugas pembantuan dari Kementerian Sosial kepada Instansi Sosial Provinsi dan Instansi Sosial Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2014.
Latar Belakang dan Tujuan: Pelimpahan kewenangan ini didasarkan pada Pasal 16 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah untuk memberikan arah kebijakan kepada gubernur/bupati/walikota dalam melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Sosial di daerah agar terlaksana dengan efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial: