Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2013

Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan ke Instansi Sosial Provinsi dan Instansi Sosial Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Permensos 20/2013 · Permensos No. 20 Tahun 2013 · Permensos Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2014Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan ke Instansi Sosial Provinsi dan Instansi Sosial Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku20 Januari 2014
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2012 tentang Rencana Program Kegiatan Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1219).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan dekonsentrasi dan penugasan tugas pembantuan dari Kementerian Sosial kepada Instansi Sosial Provinsi dan Instansi Sosial Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Pelimpahan kewenangan ini didasarkan pada Pasal 16 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah untuk memberikan arah kebijakan kepada gubernur/bupati/walikota dalam melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Sosial di daerah agar terlaksana dengan efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

  • Pelimpahan Kewenangan: Gubernur melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di daerah provinsi kepada Kepala SKPD yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan program dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial.
  • Pendanaan: Pendanaan dekonsentrasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Sosial melalui dana dekonsentrasi. Dana dialokasikan untuk kegiatan nonfisik seperti koordinasi, perencanaan, fasilitasi, pelatihan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Pendanaan tugas pembantuan dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat fisik.
  • Program Dekonsentrasi: Meliputi program dukungan manajemen, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
  • Program Tugas Pembantuan: Dilaksanakan untuk program pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan, khususnya pemberdayaan komunitas adat terpencil dan pelestarian nilai kepahlawanan.
  • Pengelolaan Dana: Dana dekonsentrasi disalurkan melalui Rekening Umum Negara di Daerah. Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan dekonsentrasi merupakan penerimaan negara dan wajib disetor ke Rekening Kas Umum.
  • Pertanggungjawaban dan Pelaporan: Kepala SKPD bertanggung jawab atas pelaporan manajerial dan akuntabilitas dana dekonsentrasi, meliputi perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala, saran tindak lanjut, laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.

(-)

(-)