Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 79/2018 · PERPRES No. 79 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2018Tanggal Penetapan:17 September 2018
Aparatur Sipil NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaLembaga Administrasi Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 September 2018
Tanggal Penetapan17 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan tujuan mengatur Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab dalam pengkajian serta pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketentuan Substansial: LAN bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri dan dipimpin oleh Kepala. LAN memiliki tugas utama dalam meneliti, mengkaji, dan melakukan inovasi manajemen ASN, serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi bagi Pegawai ASN. LAN juga berwenang mencabut izin dan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan ASN yang tidak memenuhi standar. Struktur organisasi LAN terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait pengembangan kompetensi dan inovasi manajemen ASN.

1. Seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LAN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)