Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2024 tentang Lembaga Administrasi Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 93/2024 · PERPRES No. 93 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 93 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2024Tanggal Penetapan:23 Agustus 2024
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaLembaga Administrasi Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Agustus 2024
Tanggal Penetapan23 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan tujuan mengatur Lembaga Administrasi Negara (LAN) dalam perumusan dan penetapan kebijakan teknis serta pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara (ASN).

Ketentuan Substansial: LAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri, dipimpin oleh Kepala. LAN memiliki tugas utama dalam perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN. Struktur organisasi LAN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN. LAN juga bertanggung jawab dalam pengelolaan barang milik negara dan pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan LAN.

1. Seluruh jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LAN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)