di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara
Juga dikenal sebagai: PERPRES 57/2013 · PERPRES No. 57 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 57 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mendorong percepatan reformasi birokrasi dan mendukung efektivitas serta efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara (LAN). Tujuannya adalah untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja LAN.
Ketentuan Substansial
LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. LAN memiliki tugas melaksanakan pemerintahan di bidang administrasi negara. Fungsi LAN meliputi pengkajian kebijakan nasional, pengembangan inovasi, fasilitasi, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur negara. Struktur organisasi LAN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. LAN juga memiliki Inspektorat sebagai unsur pengawas dan dapat membentuk unit pelaksana teknis serta jabatan fungsional tertentu sesuai kebutuhan.