Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.01/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 102/PMK.01/2008 · PMK No. 102/PMK.01/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2008Tanggal Penetapan:11 Juli 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Juli 2008
Tanggal Penetapan11 Juli 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara guna meningkatkan kinerja. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kantor Wilayah bertugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. KPKNL bertugas memberikan pelayanan di bidang yang sama. Struktur organisasi Kantor Wilayah terdiri dari Bagian Umum, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Bidang Penilaian, Bidang Piutang Negara, Bidang Lelang, dan Bidang Hukum dan Informasi. Sedangkan KPKNL terdiri dari Subbagian Umum, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Seksi Pelayanan Penilaian, Seksi Piutang Negara, Seksi Pelayanan Lelang, dan Seksi Hukum dan Informasi.

1. Selama Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi instansi vertikal yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)