Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.01/2006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 135/PMK.01/2006 · PMK No. 135/PMK.01/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2006Tanggal Penetapan:22 Desember 2006
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Desember 2006
Tanggal Penetapan22 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.01/2002.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2006, dengan tujuan mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Kantor Wilayah bertanggung jawab atas koordinasi, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang bertugas memberikan pelayanan terkait kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang. Pembagian tugas dan fungsi diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal yang menguraikan tugas masing-masing bagian dan seksi dalam struktur organisasi.

1. Selama Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi vertikal yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku selambat-lambatnya sampai dengan 31 Maret 2007.

(-)