Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang guna meningkatkan kinerja instansi vertikal tersebut. Kantor Wilayah bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama Kantor Wilayah meliputi koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. Struktur organisasi Kantor Wilayah terdiri dari beberapa bagian dan bidang, termasuk Bagian Umum, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Bidang Penilaian, Bidang Piutang Negara, Bidang Lelang, dan Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas Kantor Wilayah secara keseluruhan.