Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 263/PMK.01/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 263/PMK.01/2016 · PMK No. 263/PMK.01/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang. Perubahan ini dilakukan dengan menyempurnakan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Peraturan ini mengubah Lampiran I dan II dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012, yang mencakup nama, lokasi, dan wilayah kerja dari Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Persetujuan untuk perubahan ini telah diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(-)

(-)