Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 20/2018 · Permen PANRB No. 20 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2018Tanggal Penetapan:26 Maret 2018
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku27 Maret 2018
Tanggal Penetapan26 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah.

Peraturan ini menetapkan pedoman evaluasi kelembagaan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran. Evaluasi ini wajib dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat dan dapat dilaksanakan oleh instansi pemerintah daerah paling singkat 3 (tiga) tahun sekali. Ruang lingkup evaluasi mencakup dua dimensi utama, yaitu dimensi struktur organisasi (kompleksitas, formalisasi, dan sentralisasi) serta dimensi proses organisasi (keselarasan, tata kelola dan kepatuhan, perbaikan dan peningkatan proses, manajemen risiko, dan teknologi informasi). Pelaksanaan evaluasi dilakukan melalui tahapan persiapan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, serta penyusunan laporan evaluasi. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan dasar untuk penataan organisasi dan peningkatan kinerja kelembagaan secara berkelanjutan. Menteri melakukan verifikasi terhadap hasil evaluasi yang disampaikan oleh instansi pemerintah.

1. Instansi pemerintah yang telah melaksanakan evaluasi kelembagaan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Menteri ini.

(-)