Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 23/2025 · Permen PANRB No. 23 Tahun 2025 · Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2025

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2025Tanggal Penetapan:31 Desember 2025
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPenilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2025
Tanggal Penetapan31 Desember 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 421).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang efektif, lincah, dan kolaboratif guna mendukung pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi. Tujuan dari penilaian ini adalah untuk mengukur tingkat kapabilitas melalui ketepatan fungsi, ukuran, proses, serta tata kelola, menyediakan informasi dan panduan mengenai tata cara penilaian, mendukung upaya penataan organisasi dan tata laksana, serta memperbaiki kebijakan kelembagaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penilaian Kapabilitas Kelembagaan dilaksanakan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
  2. Penilaian berisi instrumen yang memuat aspek ketepatan fungsi, ukuran, proses, dan tata kelola.
  3. Tahapan penilaian meliputi persiapan, penilaian dan penyampaian mandiri, verifikasi, penetapan nilai akhir, dan penyampaian nilai akhir.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tim verifikasi dan panel ahli yang terlibat dalam proses penilaian.

(-)

(-)