Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 4/2026 · Permen PANRB No. 4 Tahun 2026 · Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2026Tanggal Penetapan:27 April 2026
Hukum Administrasi NegaraAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPenilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku05 Mei 2026
Tanggal Penetapan27 April 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah.

Peraturan ini menetapkan mekanisme Penilaian Kapabilitas Kelembagaan sebagai bentuk evaluasi untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang efektif, lincah, dan kolaboratif. Penilaian ini wajib dilaksanakan oleh Instansi Pusat, Instansi Daerah, serta instansi yang dibiayai oleh APBN, paling sedikit 2 (dua) tahun sekali. Penilaian mencakup empat aspek utama, yaitu ketepatan fungsi, ketepatan ukuran, ketepatan proses, dan tata kelola. Proses penilaian dilakukan melalui tahapan persiapan, penilaian mandiri oleh instansi, verifikasi oleh Kementerian, penetapan Indeks Kapabilitas Kelembagaan oleh Menteri, dan penyampaian hasil kepada instansi terkait. Hasil penilaian ini berfungsi sebagai dasar pertimbangan dalam penataan organisasi dan tata laksana serta penilaian reformasi birokrasi.

(-)

(-)