di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 67/2011 · Permen PANRB No. 67 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 67 Tahun 2011
Peraturan Menteri ini memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan evaluasi kelembagaan pemerintah. Latar belakangnya adalah perlunya penataan organisasi pemerintah yang lebih baik dan ketidaksesuaian Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/08/M.PAN/5/2007 dengan kebutuhan saat ini.
Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menyediakan indikator evaluasi berdasarkan dimensi organisasi dan rekomendasi untuk penataan organisasi berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan. Ruang lingkupnya mencakup dimensi-dimensi struktur organisasi seperti kompleksitas (diferensiasi vertikal dan horizontal), formalisasi penataan, serta sentralisasi dan desentralisasi kewenangan.
Pedoman ini menjelaskan konsep-konsep dasar seperti struktur organisasi, kompleksitas, formalisasi, dan sentralisasi. Kompleksitas diukur melalui diferensiasi horizontal, vertikal, dan spasial. Formalisasi berkaitan dengan pembakuan aturan, prosedur, dan komunikasi. Sentralisasi adalah tingkat kewenangan pengambilan keputusan berada pada manajemen tingkat tinggi. Aspek-aspek yang dievaluasi meliputi indikator-indikator yang terkandung dalam masing-masing dimensi tersebut.
Metode evaluasi menggunakan kuesioner berdasarkan indikator dimensi struktur organisasi. Evaluasi dilaksanakan oleh tim yang memahami konsep evaluasi dan tindak lanjut yang diperlukan, dengan melibatkan internal stakeholders. Tahapan evaluasi meliputi persiapan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, serta penyusunan laporan.