di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Juga dikenal sebagai: PERPRES 54/2020 · PERPRES No. 54 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, yang bertujuan untuk menangani pandemi COVID-19 dan ancaman terhadap perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan. Peraturan ini mengatur perubahan postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, termasuk perubahan pada anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, surplus/defisit anggaran, dan pembiayaan anggaran. Anggaran pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp1.760,88 triliun, sementara anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp2.613,82 triliun. Pembiayaan anggaran diperkirakan sebesar Rp852,94 triliun. Anggaran belanja pemerintah pusat difokuskan pada penanganan pandemi, kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai dan penanganan COVID-19 di desa. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan rincian lebih lanjut dan perubahan anggaran sesuai kebutuhan.