Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: PERPRES 72/2020 · PERPRES No. 72 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 72 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2020Tanggal Penetapan:24 Juni 2020
Penanganan PandemiAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Juni 2020
Tanggal Penetapan24 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan kembali postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 guna menangani pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Perubahan ini mencakup penyesuaian anggaran pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan sebesar Rp 1.699 triliun, dengan penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan hibah sebagai sumbernya. Anggaran Belanja Negara diperkirakan sebesar Rp 2.739 triliun, termasuk tambahan belanja untuk penanganan COVID-19. Pembiayaan Anggaran diperkirakan sebesar Rp 1.039 triliun, meliputi pembiayaan utang, investasi, dan lainnya. Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk menetapkan perubahan rincian anggaran setelah berkonsultasi dengan Presiden.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)