Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan kembali postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 guna menangani pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Perubahan ini mencakup penyesuaian anggaran pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan sebesar Rp 1.699 triliun, dengan penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan hibah sebagai sumbernya. Anggaran Belanja Negara diperkirakan sebesar Rp 2.739 triliun, termasuk tambahan belanja untuk penanganan COVID-19. Pembiayaan Anggaran diperkirakan sebesar Rp 1.039 triliun, meliputi pembiayaan utang, investasi, dan lainnya. Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk menetapkan perubahan rincian anggaran setelah berkonsultasi dengan Presiden.