Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 78 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: PERPRES 78/2019 · PERPRES No. 78 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 78 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2019Tanggal Penetapan:13 November 2019
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 November 2019
Tanggal Penetapan13 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur rincian anggaran pendapatan dan belanja negara dengan merinci aspek seperti pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Rincian pendapatan negara mencakup penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak, sementara rincian belanja negara terbagi menjadi anggaran belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah serta dana desa. Selain itu, anggaran pendidikan juga diatur sebagai bagian dari kebijakan ini, menegaskan komitmen pemerintah dalam investasi sektor pendidikan. Masing-masing kategori memuat struktur dan penggunaan dana yang terperinci, menentukan alokasi yang sesuai bagi unit pemerintahan serta memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran.

(-)

(-)