Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur rincian anggaran pendapatan dan belanja negara dengan merinci aspek seperti pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Rincian pendapatan negara mencakup penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak, sementara rincian belanja negara terbagi menjadi anggaran belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah serta dana desa. Selain itu, anggaran pendidikan juga diatur sebagai bagian dari kebijakan ini, menegaskan komitmen pemerintah dalam investasi sektor pendidikan. Masing-masing kategori memuat struktur dan penggunaan dana yang terperinci, menentukan alokasi yang sesuai bagi unit pemerintahan serta memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran.