Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.01/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 136/PMK.01/2018 · PMK No. 136/PMK.01/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1217) 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1019) 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2151)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pedoman tata naskah dinas (TND) di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakangnya adalah perubahan peraturan terkait pedoman tata naskah dinas instansi pemerintah dan kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi melalui naskah dinas elektronik.

Tujuan pengaturan TND adalah untuk mencapai kesamaan pengertian, bahasa, dan penafsiran dalam penyelenggaraan TND, mewujudkan keterpaduan pengelolaan TND dengan administrasi umum, mencapai kelancaran komunikasi tertulis yang efektif dan efisien, memudahkan pemantauan pemrosesan naskah dinas, mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan TND, serta mengurangi inefektivitas pemrosesan TND.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Jenis dan format naskah dinas (arahan, korespondensi, khusus).
  • Penyusunan naskah dinas (susunan, penulisan).
  • Penggunaan Lambang Negara, Logo Kementerian Keuangan, dan cap dinas.
  • Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  • Pengelolaan naskah dinas (pemrosesan, pendistribusian, pengelolaan).
  • Pengamanan naskah dinas.

Peraturan ini juga mengatur tentang TND elektronik, termasuk pengguna, kewenangan penandatanganan, dan persetujuan melalui aplikasi elektronik.

1. Semua unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan harus menyesuaikan petunjuk pelaksanaan TND yang telah ditetapkan pada unit organisasi masing-masing dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Petunjuk pelaksanaan TND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau pimpinan unit organisasi berkenaan pada organisasi non Eselon setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Sekretaris Jenderal yang ditandatangani oleh Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan untuk dan atas nama Sekretaris Jenderal.

(-)