Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.01/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 128/PMK.01/2015 · PMK No. 128/PMK.01/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2015Tanggal Penetapan:7 Juli 2015
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Juli 2015
Tanggal Penetapan07 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengimplementasikan e-government di Kementerian Keuangan melalui Tata Naskah Dinas Elektronik, guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas administrasi pemerintahan. Pedoman ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dan kelancaran dalam pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik.

Ketentuan Substansial

Pedoman ini mengatur penggunaan Tata Naskah Dinas Elektronik di unit organisasi eselon I Kementerian Keuangan. Setiap unit dapat menyusun Tata Naskah Dinas Elektronik sesuai kebutuhan, dengan koordinasi Sekretariat Jenderal. Sistem Informasi Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik digunakan untuk pelaksanaan administrasi umum secara elektronik, mencakup penanganan surat masuk dan keluar, manajemen templat, pengabsahan, dan pengamanan dokumen.

(-)

(-)