Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 232/PMK.01/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 232/PMK.01/2016 · PMK No. 232/PMK.01/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kedinasan dan kelancaran arus komunikasi serta informasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Perubahan ini dilakukan dengan menambahkan ketentuan baru dalam Pedoman Tata Naskah Dinas, khususnya terkait dengan penggunaan aplikasi elektronik untuk persetujuan naskah dinas. Persetujuan elektronik oleh pejabat hingga dua tingkat Eselon di bawah pejabat penandatangan naskah dinas kini dianggap setara dengan pemenuhan paraf dan/atau tanda tangan manual. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan pelayanan dan meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi di Kementerian Keuangan.

(-)

(-)