di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
Juga dikenal sebagai: PP 73/1992 · PP No. 73 Tahun 1992 · PP Nomor 73 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan usaha perasuransian di Indonesia agar dapat menunjang pembangunan nasional dengan tetap memperhatikan prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan perasuransian dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa objek asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada perusahaan yang memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan, kecuali dalam kondisi tertentu. Perusahaan perasuransian harus memenuhi persyaratan modal minimum dan memiliki struktur organisasi yang memadai. Selain itu, perusahaan harus mempekerjakan tenaga ahli dan menerapkan sistem pengelolaan yang baik. Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan usaha, kesehatan keuangan, dan penyelenggaraan usaha perasuransian, termasuk ketentuan mengenai retensi sendiri, investasi, dan cadangan teknis.