Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Juga dikenal sebagai: PP 73/1992 · PP No. 73 Tahun 1992 · PP Nomor 73 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 1992Tanggal Penetapan:30 Oktober 1992
Perasuransian

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang Usaha Di Bidang Asuransi Kerugian Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan usaha perasuransian di Indonesia agar dapat menunjang pembangunan nasional dengan tetap memperhatikan prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan perasuransian dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa objek asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada perusahaan yang memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan, kecuali dalam kondisi tertentu. Perusahaan perasuransian harus memenuhi persyaratan modal minimum dan memiliki struktur organisasi yang memadai. Selain itu, perusahaan harus mempekerjakan tenaga ahli dan menerapkan sistem pengelolaan yang baik. Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan usaha, kesehatan keuangan, dan penyelenggaraan usaha perasuransian, termasuk ketentuan mengenai retensi sendiri, investasi, dan cadangan teknis.

1. Bagi Perusahaan Perasuransian yang telah mendapat izin usaha pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, izin usahanya dinyatakan tetap berlaku, dan diwajibkan menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini serta peraturan pelaksanaannya. 2. Perusahaan Pialang Asuransi yang telah mendapat izin usaha pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, wajib memperbarui izin usahanya sebagai Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi. 3. Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

1. Setiap Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya tentang perizinan usaha, kesehatan keuangan, penyelenggaraan usaha, penyampaian laporan, pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi, atau tentang pemeriksaan langsung, dikenakan sanksi peringatan, sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan sanksi pencabutan izin usaha. 2. Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan operasional tahunan dan/atau tidak mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, dikenakan denda administratif Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan. 3. Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi yang tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan operasional tahunan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, dikenakan denda administratif Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.