Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan pelaksanaan di bidang usaha perasuransian dengan perkembangan industri asuransi dan perekonomian nasional. Perubahan mencakup persyaratan modal disetor bagi pendirian baru perusahaan asuransi dan reasuransi, batas kepemilikan saham asing, dan persyaratan izin usaha. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru mengenai pemberian atau penolakan izin usaha, perubahan kepemilikan perusahaan, dan kewajiban perusahaan untuk menjaga tingkat solvabilitas. Perusahaan asuransi juga diwajibkan memiliki dukungan reasuransi dan memberitahukan rencana pemasaran program asuransi baru kepada Menteri.