Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Juga dikenal sebagai: PP 63/1999 · PP No. 63 Tahun 1999 · PP Nomor 63 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 1999Tanggal Penetapan:2 Juli 1999
Perasuransian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juli 1999
Tanggal Penetapan02 Juli 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan pelaksanaan di bidang usaha perasuransian dengan perkembangan industri asuransi dan perekonomian nasional. Perubahan mencakup persyaratan modal disetor bagi pendirian baru perusahaan asuransi dan reasuransi, batas kepemilikan saham asing, dan persyaratan izin usaha. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru mengenai pemberian atau penolakan izin usaha, perubahan kepemilikan perusahaan, dan kewajiban perusahaan untuk menjaga tingkat solvabilitas. Perusahaan asuransi juga diwajibkan memiliki dukungan reasuransi dan memberitahukan rencana pemasaran program asuransi baru kepada Menteri.

1. Bagi permohonan izin usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah diajukan dan yang telah memperoleh izin prinsip sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, persyaratan permodalan tetap diberlakukan berdasarkan persyaratan yang berlaku pada saat izin prinsip ditetapkan.

1. Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang tidak menyampaikan laporan keuangan dan/atau laporan operasional tahunan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, dikenakan denda administratif sebesar Rp 1.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan. 2. Pengenaan sanksi peringatan dilakukan oleh Menteri segera setelah diketahui adanya pelanggaran. 3. Sanksi pembatasan kegiatan usaha berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 12 bulan.