Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Juga dikenal sebagai: PP 81/2008 · PP No. 81 Tahun 2008 · PP Nomor 81 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Perasuransian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pentahapan pemenuhan modal sendiri bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi guna mengantisipasi krisis ekonomi global. Peraturan ini menetapkan tahapan modal minimum yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Asuransi dan Reasuransi pada tanggal tertentu hingga tahun 2014. Selain itu, peraturan ini juga mengatur izin pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah yang berlaku sebagai izin untuk Unit Syariah. Ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan tata kelola industri perasuransian agar lebih kompetitif dan dapat diandalkan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izin pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah yang dimiliki Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang telah ada dinyatakan berlaku sebagai izin untuk Unit Syariah. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah memiliki izin usaha berlaku ketentuan: a. modal dalam perhitungan dana jaminan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, adalah modal disetor minimum yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah yang mendasari pendirian Perusahaan tersebut. b. dalam hal memiliki Unit Syariah, modal dalam perhitungan dana jaminan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, adalah modal disetor minimum yang dipersyaratkan ditambah modal kerja minimum Unit Syariah. c. modal dalam perhitungan dana jaminan setelah batas waktu adalah modal sendiri minimum sesuai dengan pentahapan pemenuhan permodalan ditambah modal kerja minimum Unit Syariah.

(-)