Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi. Dan Produk Optik

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 6/2021 · Peraturan BSN No. 6 Tahun 2021 · Peraturan BSN Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2021Tanggal Penetapan:23 April 2021
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaSkema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi. Dan Produk Optik
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku30 April 2021
Tanggal Penetapan23 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 765)

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui dan menambah skema penilaian kesesuaian di sektor elektroteknika, telekomunikasi, dan produk optik guna meningkatkan daya saing produk. Peraturan ini menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk seperti mobil penumpang bertenaga listrik, pak baterai kendaraan listrik, baterai yang dapat dilepas, sakelar kontrol jarak jauh elektromagnetik, dan sepeda motor listrik berbasis baterai. Badan Standardisasi Nasional (BSN) bertanggung jawab atas pelaksanaan skema ini, sementara Komite Akreditasi Nasional (KAN) mengakreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang melaksanakan sertifikasi. Pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan dan standar yang berlaku, serta menyediakan informasi lengkap terkait produk dan proses produksi untuk mendapatkan sertifikasi.

1. Sertifikat yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu sertifikasi berakhir. 2. Permohonan sertifikasi yang telah diproses sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan skema yang diacu oleh LSPro.

(-)