di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi. Dan Produk Optik
Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 6/2021 · Peraturan BSN No. 6 Tahun 2021 · Peraturan BSN Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui dan menambah skema penilaian kesesuaian di sektor elektroteknika, telekomunikasi, dan produk optik guna meningkatkan daya saing produk. Peraturan ini menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk seperti mobil penumpang bertenaga listrik, pak baterai kendaraan listrik, baterai yang dapat dilepas, sakelar kontrol jarak jauh elektromagnetik, dan sepeda motor listrik berbasis baterai. Badan Standardisasi Nasional (BSN) bertanggung jawab atas pelaksanaan skema ini, sementara Komite Akreditasi Nasional (KAN) mengakreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang melaksanakan sertifikasi. Pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan dan standar yang berlaku, serta menyediakan informasi lengkap terkait produk dan proses produksi untuk mendapatkan sertifikasi.