Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi Dan Produk Optik

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 6/2020 · Peraturan BSN No. 6 Tahun 2020 · Peraturan BSN Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2020Tanggal Penetapan:19 Maret 2020
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaSkema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi Dan Produk Optik
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku14 Juli 2020
Tanggal Penetapan19 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) sektor elektroteknika, telekomunikasi, dan produk optik, khususnya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (moped dan/atau sepeda motor). Skema ini bertujuan untuk memvalidasi klaim pelaku usaha terkait kinerja konsumsi energi, jarak tempuh, dan kinerja pengoperasian jalan (kecepatan, akselerasi, torsi) serta menjadi dasar deklarasi performa produk.

Kepala BSN berwenang menetapkan skema penilaian kesesuaian ini, yang digunakan untuk sertifikasi produk. Sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan SNI ISO/IEC 17065. Jika belum ada LSPro yang terakreditasi, BSN dapat menunjuk LSPro dengan lingkup sejenis.

Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi dengan melampirkan informasi pemohon (legalitas usaha, kepemilikan merek, pernyataan tanggung jawab) dan informasi produk (nama dagang, tipe, SNI yang digunakan, foto produk, spesifikasi teknis, petunjuk penggunaan) serta informasi proses produksi (nama dan alamat pabrik, struktur organisasi). LSPro melakukan tinjauan permohonan, penyusunan rencana evaluasi (tujuan, kriteria, tim, metode, rencana sampling, waktu pengujian), dan pelaksanaan evaluasi melalui pengujian sampel produk di laboratorium terakreditasi ISO/IEC 17025. Hasil evaluasi ditinjau untuk memastikan pemenuhan persyaratan sertifikasi, dan keputusan sertifikasi ditetapkan berdasarkan rekomendasi tinjauan. Bukti kesesuaian berupa sertifikat kesesuaian yang diterbitkan oleh LSPro.

LSPro melakukan pengawasan melalui surveilans minimal setiap dua tahun, dengan review spesifikasi produk dan pengujian jika diperlukan. Evaluasi khusus dapat dilakukan untuk perubahan lingkup atau investigasi informasi. Pengujian ulang dilakukan jika ada perubahan spesifikasi kendaraan yang signifikan. Sertifikasi dapat dibekukan atau dicabut jika pemohon tidak memenuhi ketentuan. LSPro harus memiliki aturan penanganan keluhan dan banding, serta mempublikasikan informasi terkait sertifikasi.

(-)

(-)